(Testing)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM)
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
TAHUN 2020
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Perekrutan anggota MPM Polnep dilakukan melalui maksimal 2 perwakilan
dari tiap Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang mendapat rekomendasi dari Ketua Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Unit kegiatan mahasiswa (UKM).
2.
Rekomendasi anggota dari HMJ dan UKM mempunyai pengalaman menjabat satu
tahun di organisasi.
3.
Perekrutan anggota MPM Polnep diikuti oleh mahasiswa aktif yang terpilih
dan sah melalui sekolah kaderisasi MPM Polnep.
4.
Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka Ketua dan Wakil Ketua MPM
Polnep mempunyai hak prerogatif untuk memilih anggotanya sendiri yang berasal
dari ormawa lain di lingkungan Polnep.
Pasal 2
1.
Setiap anggota mempunyai Hak :
a.
Mengeluarkan pendapat, saran dan pernyataan dalam bentuk lisan maupun
tulisan, kepada pengurus atau anggota lainnya.
b.
Mengikuti dengan proaktif terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan oleh
MPM Polnep.
c.
Mendapatkan keterbukaan informasi terkait pengelolaan MPM Polnep
2.
Anggota mempunyai Kewajiban sebagai berikut :
a.
Menjaga nama baik Polnep dan MPM Polnep.
b.
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan MPM Polnep.
c.
Mengawasi setiap kegiatan BEM Polnep yang berkaitan dengan pelaksanaan
kebijakan serta peraturan yang ditetapkan.
d.
Berkelakuan baik dan berbudi luhur.
e.
Mematuhi AD / ART dan peraturan / ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh pengurus melalui Musyawarah Mufakat.
f.
Menciptakan dan menjaga suasana kekeluargaan, kebersamaan, keamanan dan
ketertiban dalam berorganisasi.
Pasal 3
1.
Dalam ketentuan tertentu anggota dapat merangkap menjadi anggota
organisasi selain dilingkungan Polnep
atas persetujuan ketua MPM Polnep.
2.
Ketua dan Wakil Ketua MPM Polnep tidak diperbolehkan merangkap jabatan
organisasi di Polnep sebagai unsur pimpinan maupun anggota.
3.
Bendahara, sekretaris kedua ketua bidang dan keenam Ketua Komisi tidak
diperbolehkan menjadi pemimpin di HMJ dan UKM, kecuali anggota di UKM Polnep.
4.
Dalam ketentuan anggota setiap bidang dan anggota setiap komisi di perbolehkan menjadi anggota di HMJ dan
UKM.
5.
Anggota setiap bidang dan anggota setiap komisi hanya diperbolehkan
menjadi anggota di UKM dengan ketentuan 70% keaktifan di MPM Polnep dan 30% di
UKM, serta menyesuaikan AD/ART MPM Polnep.
Pasal 4
1.
Peringatan :
a.
Pengurus MPM Polnep diberikan Peringatan Pertama apabila tidak hadir
dalam pertemuan maupun kegiatan MPM dengan tidak memberikan alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan tiga (3) kali pertemuan.
b.
Pengurus MPM Polnep diberikan Peringatan Kedua apabila tidak hadir dalam
pertemuan maupun kegiatan MPM dengan tidak memberikan alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan lima (5) kali pertemuan.
c.
Pengurus MPM Polnep diberikan Peringatan Ketiga apabila tidak hadir
dalam pertemuan maupun kegiatan MPM dengan tidak memberikan alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan tujuh (7) kali pertemuan.
2.
Skorsing
Pengurus
MPM dapat diskorsing / diberhentikan atas persetujuan forum melalui rapat yang
dihadiri 1/2N+1 anggota MPM jika pengurus bertentangan dengan yang ditetapkan dalam AD / ART.
3.
Anggota MPM dapat mengundurkan diri dengan surat pernyataan yang disetujui
oleh Ketua MPM dan PUDIR III Polnep.
BAB II
Badan Koordinasi MPM POLNEP
Pasal 5
Badan Koordinasi MPM merupakan badan yang terbentuk dari
alumni MPM Polnep.
Pasal 6
1. Badan koordinasi MPM Polnep
dipilih melalui forum musyawarah antar anggota MPM Polnep dan alumni MPM Polnep
yang di adakan oleh MPM Polnep.
2. Badan Koordinasi MPM Polnep
wajib melaksanakan Training Center (TC) dan upgrading bagi seluruh anggota MPM Polnep.
3. Badan koordinasi MPM Polnep
mempunyai wewenang memberi saran, masukan serta menegur apabila terjadi masalah
dalam kepemimpinan periode terkait.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
MPM Polnep merupakan badan legislatif di Politeknik Negeri Pontianak dibawah naungan PUDIR III dalam menjalankan program kerjanya.
Pasal 8
1. MPM Polnep berhak memberikan
pemberitahuan dan peringatan kepada organisasi pelaksana yang dalam hal ini BEM
Polnep apabila terjadi kekeliruan atau penyimpangan yang dilakukan oleh
organisasi yang bersangkutan dengan persetujuan PUDIR III.
2. Apabila peringatan tersebut
tidak ditindak lanjuti oleh BEM Polnep maka MPM Polnep berhak memberikan sanksi
dengan persetujuan Pembantu Direktur III.
3. MPM Polnep berhak menegur
serta memberi peringatan kepada HMJ dan UKM melalui BEM Polnep apabila dalam
pengawasannya MPM Polnep menemukan kesalahan dan jika BEM Polnep tidak mampu,
maka MPM Polnep berwenang turun langsung menegur HMJ dan UKM.
BAB IV
DEWAN KONSULTASI
Pasal 9
1. Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Polnep berada dibawah naungan PUDIR III.
2. Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Polnep berhak meminta pendapat dan memberi masukan kepada PUDIR
III.
BAB V
TUGAS KETUA BIDANG DAN KETUA KOMISI
Pasal 10
Tugas Ketua Bidang dan Ketua Komisi ditentukan dalam ketetapan pengurus sesuai dengan AD/ART dan GBHK.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1.
Forum Musyawarah Besar wajib dihadiri Ketua beserta pengurus MPM dan
perwakilan dari BEM, HMJ dan UKM yang berada di Polnep.
2.
Forum Musyawarah Besar dilakukan di sekretariatan atau di ruang lain
yang telah disepakati.
3.
Ketentuan lain tentang Forum Musyawarah Besar diatur dalam ketetapan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Polnep.
4.
Membahas kembali serta mengesahkan Perubahan AD / ART, GBHK, dan
SOP MPM , BEM, HMJ, & UKM yang ada
di Polnep, bila dianggap perlu.
5.
Mengumumkan kebijakan yang dikeluarkan MPM Polnep untuk dipatuhi oleh
organisasi kemahasiswaan, dan hal tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi yang
telah dilakukan Organisasi Kemahasiswaan.
6.
Musyawarah Besar merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi MPM Polnep.
7.
Musyawarah Besar diselenggarakan satu tahun sekali sesuai jadwal dan
masa jabatan pengurus.
Pasal 12
Forum Musyawarah Luar Biasa dilakukan bila dianggap perlu
dan dihadiri serta disetujui oleh 1/2n + 1 pengurus organisasi kemahasiswaan.
Pasal 13
Majelis Permusyawatan Mahasiswa Polnep melakukan rapat
evaluasi sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
BAB VII
KEPANITIAAN
Pasal 14
MPM Polnep berhak membentuk kepanitian untuk menjalankan program
kerja sesuai ketetapan yang berlaku.
BAB VIII
STRUKTUR MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA POLNEP
Pasal 15
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Ketentuan lain disesuaikan dengan keperluan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Polnep.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
1.
ART disahkan pada forum Musyawarah Besar MPM Polnep.
2.
ART ini berlaku setelah disahkan pada forum Musyawarah Besar.
Ditetapkan
di Politeknik Negeri Pontianak
Tempat |
: RRD Lantai 3 |
Tanggal |
: 20 September
2020 |
Pukul |
: 09.50 WIB |
Presidium I Tetap
|
Presidium II Tetap
|
Presidium III Tetap
|
|
|
|
Nicky Andre
|
M. Fadhlur
Rahman
|
Jihan
Nabilah
|
NIM. 3201909029
|
NIM. 3201909001
|
NIM.
4201927064
|
|
|
Komentar
Posting Komentar