ANGGARAN DASAR
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK PERIODE 2020
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak disingkat MPM Polnep.
Pasal 2
Filosofi lambang :
1.
Warna Biru
Muda pada bingkai artinya menyesuaikan dengan warna Almamater Polnep;
2.
Gambar
Daun dan Padi artinya melambangkan kemakmuran bagi Organisasi Kemahasiswaan
yang ada di Polnep;
3.
Gambar
Kapas artinya melambangkan keadilan bagi Organisasi Kemahasiswaan Polnep;
4.
Logo Polnep
menandakan bahwa organisasi ini bernaung di Polnep;
5.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah nama organisasi ini.
BAB II
WAKTU,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
MPM Polnep didirikan di Pontianak pada tanggal
28 Oktober 1998 dan untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Sekretariat MPM Polnep
bertempat di Kampus Politeknik Negeri Pontianak.
Pasal 5
MPM Polnep merupakan organisasi kemahasiswaan yang berperan sebagai legislatif di Politeknik Negeri Pontianak yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dan menetapkan garis-garis besar program kegiatan mahasiswa yang berkoordinasi dengan BEM Polnep dan Pudir III.
BAB III
ASAS DAN
LANDASAN
Pasal 6
MPM Polnep berasaskan Iman dan Taqwa,
Keadilan, Persatuan, Kesejahteraan, Kemasyarakatan dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
Pasal 7
MPM Polnep berlandaskan pada Pancasila, UUD
1945, Tri Darma Perguruan Tinggi dan Peraturan Direktur Polnep.
BAB IV
VISI dan MISI
Pasal 8
Menjadikan MPM
Polnep sebagai organisasi profesional yang kredibel dalam mengemban tanggung
jawab, disiplin tinggi, dan berwawasan yang inspiratif.
Pasal 9
1. Menjaga sikap toleransi antar sesama anggota,
disiplin dan berakhakul kharimah
2. Mewujudkan internal organisasi yang aktif dan
harmonis dengan berlandasakan asas kekeluargaan
3. Meningkatkan kualitas kinerja MPM Polnep yang
profesional
4. Melaksanakan fungsi dan kebijakan sesuai
dengan Peraturan Direktur yang diwujudkan dalam AD/ART, GBHK, dan SOP MPM Polnep.
5. Menjalin hubungan yang baik serta bersinergi dengan civitas internal dan eksternal kampus.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan MPM Polnep berada ditangan
mahasiswa Polnep dan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan raya mahasiswa.
BAB VI
SIFAT,
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 11
MPM Polnep merupakan organisasi intra kampus yang bersifat Demokratis, artinya segala keputusan organisasi didasarkan pada prinsip organisasi.
Pasal 12
Tugas dari MPM Polnep adalah :
1.
Mengamandemen
dan menetapkan AD/ART MPM Polnep.
2.
Menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Kerja MPM Polnep.
3.
Mengesahkan
AD/ART, GBHK dan SOP ormawa Polnep.
4.
Mensosialisasikan,
melaporkan dan mengadakan Rapat Istimewa dalam menentukan Rancangan Ketetapan
untuk ditetapkan menjadi Ketetapan MPM Polnep.
5.
Memeriksa
dan menyetujui proposal dan LPJ dari BEM POLNEP, HMJ, dan UKM dengan mekanisme
Sidang.
6.
MPM Polnep wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada
mahasiswa Polnep sebagai bentuk transparansi dana yang telah dilaporkan kepada
Pudir III
7.
Menampung
dan menyampaikan kritik serta saran yang membangun sebagai sarana perwakilan
mahasiswa di tingkat kampus.
8.
Menghimpun,
menyampaikan, membuat laporan mengenai informasi yang berkaitan dengan Ormawa kampus.
9.
Mengawasi
dari perencanaan dan pengkoordinasian oleh BEM Polnep pada kegiatan Ekstrakurikuler
di tingkat kampus pada Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
10. Mengawasi dan mengontrol kinerja Badan
Eksekutif Mahasiswa Polnep melalui komisi controlling
yang ada di MPM Polnep.
11. Membahas rancangan anggaran bersama BEM, HMJ,
dan UKM
12. Menyetujui rancangan anggaran
pagudana ormawa Bersama BEM Polnep
13. Mengambil/memberikan keputusan terhadap
anggota yang melanggar janji Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Polnep.
14. MPM Polnep wajib memaparkan hasil evaluasinya dari Pudir III kepada ormawa Polnep secara tertulis dan melakukan evaluasi atas kinerja BEM Polnep terhadap HMJ dan UKM dengan bukti tertulis laporan kegiatan pengawasan BEM Polnep.
Pasal
13
Adapun fungsi MPM Polnep adalah :
1.
MPM Polnep
berfungsi sebagai perwujudan Kedaulatan mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi
mahasiswa Polnep.
2.
Media
bagi BEM Polnep untuk memberikan laporan pertanggungjawaban organisasi
kemahasiswaan yang ada di Polnep kepada PUDIR III.
3.
Komunikasi
Mahasiswa antar lembaga kemahasiswaan ditingkat jurusan Himpunan Mahasiswa
Jurusan ( HMJ ) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
4.
MPM Polnep
Mempunyai Fungsi legislasi yaitu memegang, membentuk, merevisi, dan mengesahkan
AD/ART dan GBHK serta ketetapan MPM.
5.
MPM Polnep
mempunyai fungsi anggaran yang berkoordinasi dengan BEM Polnep kemudian PUDIR
III dalam memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
laporan pertanggung jawaban (LPJ) ormawa dengan indikator yang jelas
6. MPM Polnep mempunyai fungsi pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan AD/ART dan GBHK MPM,ketetapan MPM.
BAB VII
TUJUAN
Pasal 14
1.
MPM Polnep
bertujuan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa yang berintelektual yang
berwawasan legislasi.
2. Untuk menjalankan program kerja yang sifatnya untuk kemajuan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Pontianak yang edukatif, beradab, religius dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan Polnep.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 15
1. Ketua dan Wakil Ketua MPM Polnep ialah
Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak yang aktif dan terpilih secara sah
melalui pemilihan raya mahasiswa.
2. Jenis Keanggotaan MPM Polnep diatur lebih
lanjut di ART MPM Polnep.
Pasal 16
Kewajiban dan hak anggota MPM Polnep :
1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD/ART,
GBHK dan Ketetapan MPM Polnep , serta keputusan-keputusan lainnya;
2. Setiap anggota berhak dan wajib mengemban
amanah yang ada di MPM Polnep.
3. Setiap anggota berhak dan wajib mengetahui
nama dan jabatan pejabat tinggi lembaga dan Ketua Ormawa (BEM ,HMJ,UKM) Polnep.
4. Setiap anggota berhak dan wajib menjaga nama
baik MPM Polnep dan Kampus Politeknik Negeri Pontianak.
BAB IX
PERUNDANGAN
Pasal 17
Tata Urut perundangan Organisasi Mahasiswa Polnep,
yaitu :
1.
AD / ART
MPM Polnep
2.
GBHK MPM Polnep
3.
Ketetapan
MPM Polnep
4.
AD / ART BEM
Polnep
5.
GBHK BEM Polnep
6.
Keputusan
Presiden Mahasiswa Polnep
7.
AD / ART HMJ
dan UKM
8.
GBHK HMJ dan
UKM
9. Keputusan Ketua HMJ dan UKM
BAB X
KEORGANISASIAN
Pasal 18
Kelengkapan Organisasi Polnep terdiri dari :
1.
Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (MPM) Polnep
2.
Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Polnep
3.
Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ) Polnep
a.
HMJ
Akuntansi
b.
HMJ
Administrasi Bisnis
c.
HMJ
Teknik Mesin
d.
HMJ
Teknik Elektro
e.
HMJ
Teknik Arsitektur
f.
HMJ
Teknik Sipil
g.
HMJ Ilmu
Kelautan dan Perikanan
h.
HMJ
Teknologi Pertanian
4.
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) Polnep
a.
UKM
IMMSAH
b.
UKM BKMK
c.
UKM KMK
d.
UKM
POWERS
e.
UKM
JAPANESE CLUB
f.
UKM IPTEK
g.
UKM PIK-M
BELIA
h.
UKM KSR
PMI UNIT
i.
UKM
DRUMBAND
j.
UKM MAPA
k.
UKM SENI
l.
UKM
FUTSAL DAN SEPAK BOLA
m.
UKM BOLA
VOLI
n.
UKM
BASKET
o.
UKM TENIS
MEJA
p.
UKM
BADMINTON
q.
UKM CATUR
r.
UKM
PENCAK SILAT
s.
UKM
TAEKWONDO
t.
UKM
KARATE
u.
UKM LPM
TERKAM
v.
UKM
DIVING
w.
UKM
MODELING & PHOTOGRAPHY
x.
UKM
PRAMUKA
y.
UKM
PANAHAN
5.
Ikatan
Keluarga Mahasiswa Bidikmisi (IKMADIKSI)
6.
Dompet
Mahasiswa (DOMMAH)
7.
Komisi
Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM)
Pasal 19
Sifat keorganisasian HMJ dan UKM
1. Organisasi kemahasiswaan di tingkat jurusan
adalah Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ) yang dibentuk berdasarkan
kebutuhan yang bersifat akademis dan non akademis.
2. UKM merupakan bentuk organisasi yang mewadahi mahasiswa untuk mendalami bidang minat, bakat, dan kerohanian.
BAB XI
ASET DAN
KEUANGAN
Pasal 20
Aset MPM Polnep adalah
semua barang yang terinventaris dan
secara sah dimiliki oleh MPM Polnep.
Pasal 21
Keuangan MPM Polnep
terdiri dari dana Pengembangan Organisasi Kemahasiswaan yang telah disepakati
dalam nota kesepakatan organisasi mahasiswa, uang kas yang dikumpulkan setiap
minggu oleh anggota MPM Polnep, bantuan
pihak ketiga yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART MPM Polnep,
serta uang hasil usaha mandiri yang dilakukan anggota MPM Polnep.
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Pembahasan serta
Rancangan perubahan AD dapat dilakukan pada Sidang Komisi yang dihadiri oleh
1/2n+1 dari peserta Sidang Komisi dan disetujui pada Sidang Pleno.
BAB XIII
PEROMBAKAN
PENGURUS MPM
Pasal 23
Perombakan pengurus
MPM Polnep dapat dilakukan melalui rapat yang dihadiri dan disetujui oleh1/2n+1
anggota MPM Polnep.
BAB
XIV
WEWENANG
DAN HAK MPM POLNEP
Pasal 24
1.
MPM Polnep
berwenang memberi saran dan mengawasi dalam perumusan AD/ART dan GBHK (BEM,
HMJ, dan UKM) Polnep apabila terjadi penyimpangan dalam perumusan dan dalam
pelaksanaan, maka MPM berwenang menjatuhkan sanksi atas persetujuan PUDIR III.
2.
MPM Polnep
berwenang menegur serta memberi peringatan kepada HMJ dan UKM melalui BEM Polnep
apabila dalam pengawasannya MPM Polnep menemukan kesalahan dan jika BEM Polnep
tidak mampu, maka MPM Polnep berwenang turun langsung menegur HMJ dan UKM serta
berkoordinasi dengan PUDIR III.
3.
MPM Polnep
berwenang menegur serta memberi peringatan kepada BEM Polnep apabila dalam
pengawasannya MPM Polnep menemukan kesalahan yang keluar dari ketentuan yang
berlaku serta berkoordinasi dengan PUDIR III jika di anggap perlu.
Pasal 25
Hak MPM Polnep adalah sebagai berikut:
1.
Hak
interplasi adalah hak MPM Polnep untuk meminta keterangan kepada BEM Polnep
mengenai kebijakan BEM Polnep yang penting dan strategis serta berdampak luas
kepada ormawa.
2.
Hak
angket adalah hak MPM Polnep untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
AD/ART dan GBHK, ketetapan MPM Polnep dan/atau kebijakan BEM Polnep yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi ormawa yang diduga
bertentangan dengan peraturan AD/ART dan ketetapan MPM Polnep.
3.
Hak
budget adalah hak untuk mengesahkan RABP (Rancangan Anggaran Belanja Pagudana)
menjadi ABP (Anggaran Belanja Pagudana)
4.
Hak
bertanya adalah hak MPM untuk bertanya kepada BEM Polnep atau presiden
mahasiswa yang di lakukan secara tertulis maupun lisan
5.
Hak
imunitas adalah hak yang tidak dapat di ganggu gugat dari hasil keputusan yang
dibuat dalam musyawarah luar biasa.
6.
Hak
petisi adalah hak mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu
masalah.
BAB XV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur, dirincikan atau
ditetapkan dalam AD ini akan diatur dalam ART.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 27
1.
AD ini
disahkan pada Forum Musyawarah Besar MPM Polnep.
2.
AD ini
berlaku setelah disahkan pada Forum Musyawarah Besar MPM Polnep.
Ditetapkan di Politeknik
Negeri Pontianak
Tempat |
: RRD Lantai 3 |
Tanggal |
: 19 September 2020 |
Pukul
|
: 16.47 WIB |
Presidium I Tetap
|
Presidium II Tetap
|
Presidium III Tetap
|
|
|
|
Nicky Andre
|
M. Fadlur Rahman
|
Jihan Nabilah
|
NIM. 3201909029
|
NIM. 3201909001
|
NIM.
4201927064
|
Komentar
Posting Komentar